Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia menarik perhatian para pelaku pasar pada akhir Juli 2026. Di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah, kabar tersebut menuai banyak tanggapan dari para ahli dan pelaku pasar. Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana independensi Bank Indonesia di tengah dinamika politik Indonesia.
Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah menjabat sejak tahun 2018. Pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela atas alasan pribadi sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk memastikan keberlangsungan tugas bank sentral, Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026 menunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Sebelumnya, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) sejak 2019. Selama masa transisi, BI tetap menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.
Selanjutnya, pemerintah akan menjalankan proses untuk menentukan Gubernur BI definitif. Sesuai mekanisme yang berlaku, pergantian Gubernur Bank Indonesia dilakukan melalui proses pencalonan, persetujuan DPR, hingga pelantikan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Selama masa transisi kepemimpinan, Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh fungsi dan wewenangnya, termasuk menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta penyampaian kebijakan secara transparan kepada masyarakat tanpa perubahan arah kebijakan yang mendadak.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Bank Indonesia. Independensi tersebut bertujuan agar setiap kebijakan yang diambil bersifat objektif, profesional, dan berorientasi pada stabilitas jangka panjang.
Pentingnya independensi bank sentral juga dijelaskan oleh ekonom Alex Cukierman. Menurutnya, bank sentral yang independen memiliki kredibilitas lebih tinggi karena pasar percaya bahwa kebijakan moneternya tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik. Kepercayaan tersebut membantu menjaga ekspektasi inflasi sehingga stabilitas ekonomi lebih mudah tercapai.
Sejumlah laporan media internasional menyebut terdapat ketegangan kebijakan antara BI dan pemerintah, khususnya mengenai arah kebijakan suku bunga, likuiditas perbankan, dan prioritas antara menjaga stabilitas rupiah atau mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, belum ada bukti bahwa perbedaan tersebut menjadi penyebab Perry mengundurkan diri. Alasan resmi yang diberikan BI tetap alasan pribadi.
Berdasarkan data JISDOR Bank Indonesia, rupiah berada di Rp17.995 per dolar AS pada 27 Juli 2026. Sebelumnya, pada 24 Juli 2026, rupiah berada di Rp17.973 per dolar AS. Adapun Reuters melaporkan rupiah di pasar melemah sekitar 0,36%, sementara indeks saham Indonesia turun sekitar 0,17%. Meski demikian, pelemahan nilai tukar tersebut tidak dapat dikaitkan semata-mata dengan pengunduran diri Perry Warjiyo karena nilai tukar dipengaruhi berbagai faktor.
Destry menegaskan bahwa BI akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenangnya untuk mencapai stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. Menurutnya, hal tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sehingga terciptanya lingkungan ekonomi yang kondusif dan penciptaan lapangan kerja yang sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia.
Pengunduran diri Perry menjadi perhatian dalam kaitannya dengan independensi dan kesinambungan kebijakan Bank Indonesia, terutama karena proses pergantian Gubernur BI akan menentukan kepemimpinan bank sentral selanjutnya. Dengan demikian, proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga independensi Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan moneter tetap terjaga. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan pasar terhadap stabilitas perekonomian nasional di tengah dinamika kepemimpinan.
Sumber-sumber:
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penulis dan Desain : Meisya, Noval
Reporter : Salwa, Raisya
=============
Narahubung,
Humas LPM Momentum: +62 838-2969-2213 (Naufal)
Website: persmomentum.com
YouTube: LPM Momentum
Instagram: @lpm.momentum.unla