Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian di kawasan Asia Tenggara. Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan menyebabkan kabut asap terbawa angin hingga ke wilayah negara tetangga, khususnya Malaysia dan Brunei Darussalam. Kondisi tersebut membuat kabut asap tidak lagi menjadi persoalan lingkungan yang hanya dihadapi Indonesia, tetapi berkembang menjadi persoalan lintas batas yang membutuhkan kerja sama antarnegara.
Dalam 27th Annual Leaders’ Consultation (ALC-27) pada 22 Agustus 2026, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah sepakat bahwa mekanisme ASEAN dapat menjadi salah satu jalur untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas. Malaysia juga mendorong adanya tindak lanjut melalui Menteri Luar Negeri dan Sekretariat ASEAN. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap mulai didorong untuk ditangani melalui kerja sama regional.
Penggunaan mekanisme ASEAN menjadi penting karena dampak kabut asap tidak berhenti di wilayah negara tempat kebakaran terjadi. Asap yang terbawa angin dapat menyebabkan penurunan kualitas udara di negara lain. Dampaknya pun cukup luas, mulai dari kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, lingkungan, hingga transportasi.
Bagi Malaysia dan Brunei, kondisi tersebut menjadi perhatian karena wilayah mereka dapat terkena dampak langsung dari kabut asap yang berasal dari kebakaran di Indonesia. Penurunan kualitas udara dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki masalah pernapasan.
Persoalan ini kemudian menimbulkan dilema bagi negara-negara yang terlibat. Indonesia memiliki kedaulatan dan kewenangan untuk mengelola wilayahnya sendiri, termasuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Namun, ketika dampak kebakaran tersebut melewati batas wilayah Indonesia, negara tetangga juga memiliki kepentingan untuk mendapatkan udara yang aman dan terbebas dari pencemaran.
Dalam kondisi seperti ini, kerja sama regional menjadi salah satu pilihan yang dapat dilakukan. ASEAN dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan negara-negara yang terdampak sekaligus mendorong penyelesaian melalui jalur diplomatik. Kerja sama dapat dilakukan melalui pertukaran informasi mengenai titik panas, pemantauan kualitas udara, informasi arah angin, pencegahan kebakaran, hingga koordinasi dalam penanganan ketika karhutla terjadi.
Indonesia sendiri memiliki posisi penting dalam persoalan ini karena kebakaran berada di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penanganan karhutla. Negara-negara yang memiliki kepentingan dan aktivitas ekonomi di wilayah Indonesia juga dapat ikut berkontribusi dalam
upaya pencegahan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ia menanggapi kritik Malaysia dan Singapura mengenai kabut asap dengan meminta negara-negara tersebut tidak hanya menyampaikan protes, tetapi juga ikut berperan dalam
mencegah terjadinya kebakaran. Meski demikian, Marwan tetap menegaskan bahwa Indonesia harus menjalankan tanggung jawabnya dalam menangani karhutla. Indonesia perlu memberikan penjelasan kepada negara-negara tetangga mengenai kondisi dan
kompleksitas penanganan kebakaran hutan dan lahan. Luas wilayah Indonesia serta banyaknya daerah rawan kebakaran menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan dan penanganan secara menyeluruh.
Di sisi lain, kesepakatan Malaysia dan Brunei untuk menggunakan mekanisme ASEAN dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama lingkungan di kawasan Asia Tenggara.
ASEAN dapat memperkuat sistem peringatan dini untuk mendeteksi titik api, meningkatkan pertukaran data antarnegara, serta membangun mekanisme koordinasi yang cepat ketika kabut asap mulai bergerak melewati batas negara. Kerja sama teknis dalam pemadaman kebakaran dan penanganan bencana juga dapat ditingkatkan. Namun, ASEAN memang memiliki peran sebagai wadah dialog dan koordinasi, tetapi keberhasilan kerja sama sangat bergantung pada komitmen masing-masing negara. Apabila kerja sama hanya berhenti pada pertemuan dan pernyataan bersama tanpa tindakan nyata, persoalan kabut asap berisiko terus berulang.
Karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih terintegrasi antara Indonesia, Malaysia, Brunei, dan negara-negara ASEAN lainnya. Pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran meluas dan asap menyebar ke negara tetangga. Pertukaran data, pemantauan titik panas, penanganan cepat, serta evaluasi bersama perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Sumber-sumber: :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260823054917-4-761550/malaysia-dan-brunei-sepa
kat-gunakan-mekanisme-asean-buat-atasi-asap?utm.com
https://www.reuters.com/business/environment/indonesia-open-airspace-cloud-seeding-tackl
e-haze-malaysia-says-2026-08-24
https://www.arrahmah.id/malaysia-dan-brunei-sepakat-gunakan-mekanisme-asean-untuk-at
asi-kabut-asap-lintas-batas
https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110404950/malaysia-singapura-kritik-asap-karhutla
-dpr-kalian-punya-sawit-di-sini-jangan-protes
https://vt.tiktok.com/ZSVnbh5PC/
Penulis dan Desain: Okeu, Siti
Editor: Keredaksian
=================
Narahubung,
Humas LPM Momentum: +62 838-2969-2213 (Naufal)
Website: persmomentum.com
YouTube: LPM Momentum
Instagram: @lpm.momentum.unla