Meluruskan Isu Penghapusan Wajib UKM dan Dampaknya pada Prestasi Nonakademik

Author : Master Admin in Info Kampus

Isu penghapusan ketentuan wajib mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tengah menjadi perbincangan di lingkungan kampus. Hal ini dipicu oleh penolakan serta keluhan mahasiswa yang disampaikan dalam rapat konsolidasi terkait keberatan terhadap aturan tersebut. Mereka menilai bahwa dengan mengikuti Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ataupun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
sudah cukup sebagai syarat memperoleh sertifikat. 

Selain itu, mahasiswa kelas karyawan merasa aturan ini memberatkan karena sulit membagi waktu antara pekerjaan dan kegiatan UKM. UKM di perguruan tinggi berfungsi sebagai wadah pengembangan minat, bakat, dan keahlian mahasiswa di luar kegiatan perkuliahan. Lembaga ini bersifat otonom dan mandiri, dengan fokus pada kegiatan non akademik seperti olahraga, seni, serta pengembangan diri. UKM juga berdiri secara independen dan tidak berada di bawah badan eksekutif maupun senat mahasiswa.

Universitas Langlangbuana menerapkan kebijakan wajib UKM bagi para mahasiswa. Bapak Dedi Junaedi, selaku Biro Unit Kegiatan Mahasiswa menilai kebijakan tersebut dapat membantu mahasiswa mengembangkan soft skill yang berguna di masa depan setelah lulus. "Terlepas bahwa si mahasiswa itu berprestasi tidak, tetapi minimal mereka telah mengikuti satu kegiatan kemahasiswaan, unit kemahasiswaan, itu yang diharapkan gitu seperti itu." ujar perwakilan Biro UKM. Beliau juga menambahkan, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan kampus, meskipun tidak sedikit pula mahasiswa yang memiliki prestasi di luar UKM.

Menurut Mariska, selaku anggota aktif UKM Badminton, ketentuan wajib UKM tidak selalu
efektif. “Kebanyakan yang masuk UKM itu karena setengah hati gitu, terpaksa gara-gara pengen dapet sertifikat itu, bukan minat nya yang ke sana gitu." tuturnya. Sebaliknya, menurut Alfira Destiani selaku mahasiswa program studi ilmu hukum, menilai bahwa ketentuan wajib UKM memiliki dampak positif bagi mahasiswa. Menurutnya, UKM dapat memberikan impact yang sangat besar dalam mengembangkan kemampuannya mahasiswa terutama apabila kegiatan yang diikuti sesuai dengan minat dan passion yang
dimiliki.Tegar, selaku Ketua UKM PSM Gema Mahabuana juga menilai, kebijakan tersebut dapat
memberikan manfaat bagi keberlangsungan UKM itu sendiri.

Ia menyampaikan bahwa peraturan wajib mengikuti UKM sedikit banyak dapat membantu keberlangsungan organisasi. “Cuman menurut saya juga, untuk si peraturan wajib UKM ini juga mungkin ada sedikitnya membantu, di mana kita kan di UKM Universitas Langlangbuana ini mungkin punya sejarah yang sebelumnya saya dengar itu agak sulit untuk merekrut anggota, ketika kita dari UKM ini tuh pengen nyari anggota yang lebih banyak untuk regenerasi di generasi selanjutnya.” ujarnya.

Meskipun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan, yaitu mengubah pola pikir anggota agar memahami bahwa UKM bukan sekadar tempat untuk memperoleh sertifikat. Lebih dari itu, UKM merupakan wadah untuk mengembangkan minat dan bakat, memperluas relasi, serta berkontribusi dalam meraih prestasi bagi kampus. Di tengah berbagai pandangan mengenai kebijakan tersebut, muncul pula isu yang
menyebutkan bahwa ketentuan wajib mengikuti UKM akan dihapus. Menanggapi isu yang beredar di kalangan mahasiswa, Biro Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Langlangbuana akhirnya memberikan klarifikasi.

Bapak Dedi Junaedi menegaskan isu penghapusan ketentuan wajib UKM adalah hoaks. Ia menyatakan bahwa hingga kini tidak ada keputusan resmi yang membatalkan aturan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Langlangbuana yang diterbitkan pada September 2020, ketentuan wajib UKM tetap berlaku sebagai syarat kelulusan kegiatan
MAPELING. "Belum, tidak ada, tidak ada. Kalaupun ada informasi tidak diwajibkan gitu, ya itu secara
surat formalnya pasti sudah disebar, sudah diserahkan. Jadi tetap berjalan sesuai dengan
ketetapan atau SK yang ada. 

Itu dulu dikeluarkan oleh Pak Rektor, gitu.” Tegasnya.
Hingga kini, efektivitas terkait ketentuan wajib UKM masih menjadi perdebatan. Sebagian mahasiswa menilai kebijakan tersebut memberikan manfaat dalam pengembangan diri dan soft skill. Namun, tidak sedikit pula yang menilai aturan tersebut kurang efektif karena tidak semua mahasiswa mengikuti UKM berdasarkan minat yang sebenarnya

CV: Fauzan, Meisya
Reporter: Aisyah, Desty, Giandra

==========
Narahubung, 
Humas LPM Momentum : +62 813-2531-8268 (Safira)
Website : persmomentum.com
YouTube : LPM Momentum 
Instagram : @lpm.momentum.unla

Kembali