Menjelang pertengahan tahun 2026, pernyataan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Badri Munir Sukoco, memicu polemik di lingkungan pendidikan tinggi. Dalam Simposium Nasional Kependudukan 2026 di Badung, Bali, ia menyebut sejumlah program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri akan dievaluasi dan bila perlu, ditutup.
Kemdiktisaintek mencatat setiap tahun kampus meluluskan sekitar 1,9 juta generasi muda, terdiri dari 1,7 juta sarjana dan 200 ribu diploma. Namun jumlah itu tidak sebanding dengan daya serap pasar kerja yang tersedia. Ketimpangan paling mencolok terjadi pada program studi kependidikan. Jurusan keguruan setiap tahun mewisuda sekitar 490.000 lulusan, sementara kebutuhan calon guru hanya sekitar 20.000 orang.
Kemdiktisaintek menetapkan delapan sektor prioritas strategis nasional, yaitu energi, pertahanan, digitalisasi termasuk kecerdasan buatan dan semikonduktor, hilirisasi dan industrialisasi, kesehatan, pangan, maritim, serta material dan manufaktur maju. Program studi yang tidak memiliki keterkaitan dengan sektor-sektor tersebut berpotensi besar untuk dievaluasi. Selain itu, kurikulum yang tidak diperbarui secara berkala juga dinilai membuat lulusan tertinggal dari perkembangan industri, sehingga penyesuaian kurikulum menjadi langkah penting agar prodi tetap relevan.
Bagi mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan, wacana ini bukan sekadar berita yang lewat begitu saja. Sofia Hikmah, mahasiswi Ilmu Komunikasi FISIP angkatan 2025, mengaku merasa khawatir setelah mengetahui kabar tersebut melalui TikTok dan Twitter.
"Soalnya kita udah lama menempuh pendidikan ini, kalo tiba-tiba prodi kita dihapus, berarti waktu yang kita pakai buat ngumpulin ilmu sama biaya yang udah keluar sia-sia dong," ujarnya.
Perasaan serupa juga dirasakan oleh Fajar Akrodi, mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2025. Meski ia cukup yakin jurusannya relatif aman karena Indonesia adalah negara hukum, ia tetap menyoroti dampak yang lebih besar dari kebijakan ini terhadap teman-temannya di prodi lain. "Semoga kebijakan ini dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan nasib mahasiswa maupun tenaga pengajar. Program studi yang kurang berkembang harusnya diperbaiki dulu, bukan langsung ditutup," ungkapnya.
Di balik perdebatan ini, ada ketegangan yang lebih mendasar. Veny Purba, S.Sos., M.I.Kom., dosen Ilmu Komunikasi, menilai bahwa pendidikan tinggi dan dunia industri sejak awal memang beroperasi dengan logika yang berbeda. "Dunia industri ngomonginnya profit, bagaimana orang bisa kerja. Sedangkan kampus lebih ngomongin akademisinya. Jadi agak ga bisa matching 100%," ucapnya.
Pandangan ini sejalan dengan apa yang disampaikan para pakar di tingkat nasional. Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa relevansi pendidikan tinggi tidak bisa direduksi hanya pada serapan kerja jangka pendek, karena banyak inovasi justru lahir dari ilmu-ilmu dasar yang dulu dianggap tidak praktis.
Sementara itu, pakar pendidikan Achmad Dayat juga menilai bahwa menyederhanakan persoalan menjadi sekadar oversupply lulusan adalah langkah yang problematis. Menurutnya, akar masalah sesungguhnya ada pada ketimpangan distribusi lapangan kerja antardaerah, bukan pada jumlah prodi yang ada.
Jika kebijakan ini benar-benar berjalan, dampaknya tidak akan berhenti pada mahasiswa. Dosen Veny Purba mengingatkan bahwa menghapus prodi berarti juga menghapus lapangan kerja yang selama ini ada di dunia pendidikan. "Dihapusnya prodi ya makin banyak yang nganggur, nambahin pengangguran kan," ujarnya. Ia juga mengantisipasi pergeseran besar dalam cara menilai tenaga pengajar. Ke depannya, dosen mungkin tidak lagi dilihat dari gelar akademiknya, melainkan dari sertifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Dari berbagai suara yang muncul, satu hal yang terus disuarakan adalah pentingnya pembenahan dibanding penghapusan. Prof. Tholabi punya pandangan yang cukup tegas soal ini. Menurutnya, persoalan relevansi prodi tidak bisa diselesaikan hanya dengan cara menghapusnya. Yang lebih dibutuhkan justru jembatan antara dunia akademik dan dunia kerja, lewat kurikulum yang lebih adaptif, kolaborasi riset bersama industri, dan pendekatan lintas disiplin ilmu. Bukan prodinya yang perlu dihilangkan, tapi cara kerjanya yang perlu diperbarui. Karena banyak inovasi besar dalam sejarah justru lahir dari ilmu-ilmu dasar yang pada zamannya dianggap tidak praktis dan tidak laku di pasar kerja.
Wacana penutupan prodi memunculkan beragam respons dari mahasiswa, dosen, hingga pakar pendidikan. Sebagian pihak menilai evaluasi program studi memang diperlukan agar pendidikan tinggi mampu menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan kerja. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak pada mahasiswa, tenaga pengajar, serta keberlangsungan sejumlah bidang ilmu tertentu.
Karena itu, sejumlah akademisi menilai pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan tersebut, termasuk pembaruan kurikulum, pemerataan lapangan kerja, dan keterlibatan perguruan tinggi dalam proses evaluasi program studi.
PK : Dini Amalia, Teguh Mukhammad Fahri
Reporter : Fadila Aulia, Fiqry Praditya
==========
Narahubung,
Humas LPM Momentum : +62 813-2531-8268 (Safira)
Website : persmomentum.com
YouTube : LPM Momentum
Instagram : @lpm.momentum.unla