Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak termasuk dalam kebutuhan utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut dibacakan pada 30 Juli 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.
Dalam putusannya, MK memberikan waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN 2028. Artinya, pemisahan tersebut paling lambat berlaku dua tahun sejak putusan diucapkan.
Persoalan ini bermula ketika pemerintah menyusun APBN Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20% dari APBN sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memasukkan program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan ke dalam pendanaan anggaran operasional pendidikan
Hal tersebut kemudian menjadi perhatian karena MK menilai anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD seharusnya digunakan untuk kebutuhan utama pendidikan. Kebutuhan tersebut mencakup peserta didik atau siswa, guru dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum pembelajaran, evaluasi pendidikan, serta pengembangan pendidikan.
Menurut MK, biaya program MBG tidak termasuk dalam kebutuhan utama pendidikan tersebut. Karena itu, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama dari pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Besarnya anggaran MBG juga menjadi salah satu hal yang mendapat sorotan. Pada 2026, anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp223 triliun, sementara total anggaran pendidikan berada di angka sekitar Rp769,1 triliun. Besarnya anggaran tersebut
menimbulkan kekhawatiran dapat mengurangi ruang anggaran untuk kebutuhan pendidikan lainnya.
Proses perkara tersebut kemudian berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Pada 4 Februari 2026,
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk membahas perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menyampaikan keberatan terhadap dimasukkannya anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, pemohon menyerahkan perbaikan permohonan kepada MK. Pemohon tetap meminta agar aturan yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Setelah melalui proses persidangan, MK akhirnya memutus perkara tersebut. Salah satu poin penting dalam putusan itu adalah anggaran MBG yang bukan merupakan kopenen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Namun, ketentuan tersebut tidak langsung diterapkan pada APBN 2026.
MK memberikan kesempatan kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian terhadapat struktur APBN. Pemisahan anggaran tersebut paling lambat dilakukan pada APBN 2028. Namun, apabila struktur APBN 2027 dapat disesuaikan dengan putusan MK, pemisahan anggaran MBG dapat dilakukan mulai APBN 2027.
Putusan ini memberikan dampak bagi beberapa pihak. Bagi sektor pendidikan, anggaran pendidikan minimal 20% ke depannya tidak boleh lagi memasukkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Dengan adanya pemisahan tersebut, anggaran pendidikan dapat terlihat lebih jelas penggunaannya untuk kebutuhan utama pendidikan.
Bagi pemerintah, putusan MK mengharuskan adanya penyesuaian kembali terhadap susunan anggaran dalam APBN. Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan MK.
Sementara itu, bagi masyarakat, pemisahan anggaran tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai jumlah dana yang benar-benar digunakan untuk pendidikan dan jumlah dana yang dialokasikan untuk program MBG. Dengan begitu, penggunaan anggaran untuk kedua program tersebut dapat diketahui secara lebih jelas.
Putusan MK dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya menegaskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis yang tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan pada APBN 2028, sementara pemisahan mulai APBN 2027 dapat dilakukan apabila struktur
anggaran dapat disesuaikan dengan putusan MK.
sumber :
https://www.mkri.id/berita/anggaran-mbg-harus-dipisahkan-dari-anggaran-pendidikan-25496
https://www.mkri.id/berita/menyoal-konstitusionalitas-mbg-%E2%80%9Cpotong%E2%80%9
D-anggaran-pendidikan-dalam-apbn-2026--24536
https://www.kompas.id/artikel/mengapa-mk-perintahkan-mbg-dipisahkan-dari-pos-anggaran-
pendidikan
https://www.mkri.id/berita/pemohon-menyoal-konstitusionalitas-mbg-perbaiki-permohonan-2
4623
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Pemerintah-Hormati-Putu
san-MK,-Penyesuaian
https://retizen.republika.co.id/posts/774252/palu-mk-mengetuk-setelah-mbg-apa-lagi https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj631r4n280o
Penulis dan Desain: Nikita & Raafi
Reporter: Raisya Zahra & Adi
Editor: Keredaksian
=============
Narahubung,
Humas LPM Momentum: +62 838-2969-2213 (Naufal)
Website: persmomentum.com
YouTube: LPM Momentum
Instagram: @lpm.momentum.unla