Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026 menjadi sorotan di lingkungan kampus. Transformasi hukum pidana nasional ini dipandang sebagai langkah pembaruan sistem hukum Indonesia. Namun, disisi lain, muncul kekhawatiran terkait perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya pada Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pasal 256 mengenai pengaturan demonstrasi.
Dari sudut pandang akademik, pembaruan KUHP seharusnya diletakkan dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Produk hukum pidana dinilai ideal apabila bersifat responsif, yakni melibatkan partisipasi publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran ganda. Ketika suatu pasal membuka ruang penafsiran yang luas, potensi persoalan dalam implementasi dan penegakan hukum pun semakin besar.
Ketentuan mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dinilai masih menyisakan persoalan ketatanegaraan. “Harkat dan martabat itu melekat pada individu sebagai manusia, bukan pada jabatan. Presiden merupakan jabatan yang dibentuk untuk menjalankan fungsi, sehingga tidak tepat jika konsep penghinaan dilekatkan pada jabatan”, jelas Bapak Ari Wibowo, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum UNLA.
Selain itu, terdapat kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dalam penerapan pasal tersebut. “Presiden sebagai kepala eksekutif berada dalam rumpun kekuasaan yang sama dengan aparatur penegak hukum. Kondisi ini rawan menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi objektivitas penegakan hukum”, lanjutnya.
Pandangan kritis tersebut sejalan dengan sikap organisasi mahasiswa di lingkungan kampus. Pasal 218 dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir karena batasan unsur "penghinaan" dianggap masih terlalu luas. Kondisi ini dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan pasal, terutama ketika kritik terhadap kinerja pemerintah disalah artikan sebagai serangan personal.
“Jika kritis terhadap kebijakan di salah artikan sebagai penghinaan, maka ruang gerak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dapat terbatas.” Ujar Bagas Aulia Rachim, Presiden Mahasiswa.
Terkait Pasal 256 KUHP, pengaturan demonstrasi dinilai berpotensi mengancam hak menyampaikan pendapat secara spontan apabila diterapkan secara kaku. Meskipun mekanisme pemberitahuan aksi dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, penerapannya perlu mempertimbangkan konteks di lapangan agar tidak membatasi ruang gerak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.
Sebagai langkah antisipasi, organisasi mahasiswa menilai pentingnya konsolidasi internal serta penguatan kajian sebelum melakukan aksi.
Bagas juga menambahkan “Setiap aspirasi yang disampaikan diharapkan berbasis data dan analisis yang kuat agar gerakan mahasiswa tetap berjalan secara bertanggung jawab”.
Di sisi lain, sebagian mahasiswa memandang pemberlakuan KUHP Nasional sebagai langkah penting dalam mewujudkan kemandirian hukum nasional dan melepaskan diri dari warisan hukum kolonial. Pasal 218 dinilai masih relevan untuk menjaga etika di ruang publik, khususnya di ranah digital, selama tidak digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap dijamin selama yang disampaikan adalah substansi kinerja, bukan serangan personal atau hinaan etika,” jelas M Azmi, mahasiswa prodi Ilmu Pemerintahan.
Meski terdapat perbedaan pandangan, mahasiswa menilai bahwa efektivitas pasal-pasal tersebut sangat bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Tanpa pemahaman yang utuh dan penegakan hukum yang objektif, pasal-pasal kontroversial berpotensi berkembang menjadi pasal karet.
Secara keseluruhan, pemberlakuan KUHP Nasional menuntut peran aktif kampus sebagai ruang akademik yang kritis. Melalui kajian ilmiah, diskusi terbuka, serta edukasi hukum yang berkelanjutan, diharapkan kebebasan berpendapat tetap terjaga di tengah proses transformasi hukum nasional.
Reporter: Najwa, Fitria
Cp : Monalisa
==========
Narahubung,
Humas LPM Momentum : +62 813-2531-8268 (Safira)
Website : persmomentum.com
YouTube : LPM Momentum
Instagram : @lpm.momentum.unla